Peran dan Independensi Bank Indonesia dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

Selamat datang di Sophiaartha.com, di artikel kami kali ini akan membahas tentang peran dan status Bank Sentral dalam perekonomian sebuah negara. Di sisi lain, belakangan ini sedang heboh tentang draft revisi Undang-
Undang yang berpotensi mempengaruhi posisi Bank Indonesia. Tapi sebelum bahas tentang itu, Anda harus tahu lebih dulu kalau Bank Sentral sebuah negara itu umumnya tidak di bawah kekuasaan pemerintah. Termasuk presiden dan para menterinya sebagai pihak pelaksana kebijakan negara.

Yang artinya setiap keputusan Bank Sentral dalam menentukan kebijakan monetery itu berdiri secara independen. Dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Konsep ini tidak hanya berlaku di Indonesia saja. Tapi juga di banyak negara lain di dunia.

Bagi Anda yang suka main media sosial X, mungkin Anda pernah melihat twittnya presiden Donald Trump yang lumayan sering mengkritik kebijakan Bank Sentral Amerika atau yang lebih dikenal dengaan sebutan The Fed. Padahal Trump itu presiden amerika, tapi presiden Amerika tidak punya kekuasaan untuk mendikte Bank Sentral amerika?

Di negara yang demokratis, presiden itu berperan sebagai pelaksana atau eksekutif dalam menjalankan pemerintahan bersama dengan para menterinya. Dalam konteks pengelolaan negara khususnya di bidang ekonomi, presiden dan para menteri sebagai pihak eksekutif itu hanya bisa melakukan kebijakan fiskal.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang mencakup penerimaan dan pengelolaan anggaran belanja negara. Misalnya; proyek pemerintah, kelonggaran pajak, penghematan anggaran dan lain-lain. Tapi pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan moneter yang ditetapka oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia. Mengapa bisa demikian?

Karena posisi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu bukan bagian dari lembaga eksekutif negara seperti presiden maupun para menteri. Bukan juga bagian dari legislatif seperti DPR dan MPR. Juga bukan dari bagian yudikatif seperti MK dan MA. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, yang berdiri secara mandiri dari lembaga negara yang lain. Contoh lain lembaga negara yang independen itu seperti KPK, Dewan Pers, KOMNASHAM dan Pengawas KPU.

Sekarang mungkin Anda penasaran, peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu apa saja? Kalau peran KPK kan sudah jelas untuk memberantas tindak korupsi. Lalu kebijakan moneter dari Bank Sentral maksudnya apa sih? Akan kami coba jelaskan ini satu per satu.

Pertama, Anda harus tahu lebih dulu kalau Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu punya peran dan fungsi yang sangat beda dengan bank-bank umum yang kita kenal. Bank umum semisal BCA, BRI dan MANDIRI itu adalah perusahaan yang mencari keuntungan dengan menjual jasa layanan keuangan pada masyarakat dan institusi. Bank umum itu sama seperti bisnis pada umumnya. Yang menjalankan aktivitasnya untuk mendapatkan keuntungan.

Mereka menjual layanan simpanan hingga transfer. Di sisi lain mereka juga menjual layanan kredit. Mulai dari kredit usaha hingga kredit cicilan rumah. Sebagian dari bank umum ini juga menerbitkan saham yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Sementara Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu bukan perusahaan yang berbisnis dan mencari keuntungan. Bank Indonesia itu tidak punya nasabah dan memberi layanan jasa keuangan bagi masyarakat. Lalu Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu kerjanya apa?

Sederhananya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral itu berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi negara melalui kebijakan moneter. Stabilitas ekonomi yang dimaksud itu misalnya menjaga inflasi di angka yang wajar, menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah. Misalnya, kalau kondisi ekonomi secara umum itu sedang melambat, perdagangan sepi, jumlah pengangguran meningkat, tingkat inflasi menurun bahkan hingga deflasi, pertumbuhan ekonomi menurun atau bahkan hingga negatif, Bank Sentral akan cenderung menurunkan tingkat suku bunga sebagai bentuk kebijakan moneter. Mengapa demikian?

Kalau aktivitas ekonomi melambat, artinya banyak uang yang menumpuk di bank dan berbagai instrumen investasi. Banyak pengusaha yang tidak berani berbisnis dan lebih memilih untuk mengendapkan uangnya di instrumen investasi. Dalam situasi seperti ini suku bunga bank itu perlu diturunkan agar hasil keuntungan investasi berbasis suku bunga menjadi tidak menarik lagi.

Hal demikian bisa mendorong orang-orang untuk mencairkan investasi mereka. Dan memutar uangnya dalam perdagangan. Entah digunakan sebagai konsumsi atau untuk membuka sebuah usaha. Turunnya sukuk bunga juga membuat para pengusaha menjadi lebih berani meminjam uang di bank untuk membuka bisnis atau ekspansi usaha. Karena bunga pinjaman dari bank menjadi kecil. Penurunan suku bunga ini diharapkan bisa meramaikan aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Begitu juga sebaliknya. Kalau aktivitas dan produktivitas ekonomi berjalan sangat cepat menyebabkan kenaikan harga barang terlalu tinggi dan berujung pada tingkat nilai inflasi yang tidak terkendali, Bank Sentral akan cenderung menaikkan suku bunga. Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk berinvestasi, karena suku bunga sedang tinggi. Dengan demikian aktivitas ekonomi bisa kembali seimbang. Kenaikan harga atau tingkat inflasi bisa diredam agar tidak terlalu tinggi.

Itu adalah gambaran sederhana dari kebijakan moneter Bank Sentral. Kira-kira terbayang ya? Kebijakan moneter ini implikasinya sangat luas. Dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati berdasarkan riset ekonomi yang cermat. Karena kalau sampai salah sedikit saja, hal itu bisa mengakibatkan efek berantai yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi hingga tingkat nilai inflasi yang tidak terkendali. Karena implikasinya yang sangat besar dan berpengaruh pada aspek kehidupan masyarakat, Bank Sentral secara umum ditempatkan sebagai lembaga yang independen. Sama seperti KPK, Dewan Pers dan lain-lain.

Apa tujuan ditempatkan pada posisi independen? Agar Bank Sentral bisa bebas dari tekanan politik dan tidak membuat keputusan berdasarkan pengaruh dari dunia politik pemerintahan. Dan hanya fokus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas ekonomi berdasarkan kondisi pasar dan hasil riset ekonomi. Kalau pemerintah ikut campur tangan dalam kebijakan moneter akankah berdampak?

Sebenarnya dampak baik atau buruknya itu sangat situasional. Tapi kami akan bahas dari kejadian yang sudah pernah terjadi. Dulu sebelum ada Undang-Undang tentang indepensi Bank Sentral di tahun 1999, Bank Indonesia tidak independen seperti sekarang. Di masa orde baru ketika ada defisit anggaran APBN, pemerintah bisa mempengaruhi kebijakan Bank Sentral untuk membeli obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menambal defisit anggaran tersebut. Artinya apa? Ketika APBN defisit, defisitnya bisa ditambal terus oleh Bank Sentral.

Pembiayaan defisit seperti itu akan terus menambah uang yang beredar dan akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi dan merosotnya nilai tukar mata uang Rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab terjadi adanya krisis ekonomi di tahun 1997-1998.

Contoh lainnya, misalnya pemerintah mempunyai tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Hal itu bisa dilakukan dengan menurunkan tingkat suku bunga dan menambah uang yang beredar. Tapi tentu ada konsekuensinya. Yaitu inflasi yang tinggi yang ditandai oleh kenaikan harga barang dan jasa yang terlalu cepat.

Jadi meskipun pemerintah mempunyai kepentingan untuk mendorong percepatan ekonomi, di sisi lain Bank Sentral juga memiliki target tingkat inflasi yang tidak kebablasan. Agar ekonomi negara tetap stabil dan tidak kolaps seperti yang pernah terjadi saat krisis ekonomi 1998.

Coba Anda bayangkan kalau Bank Sentral tidak independen, Bank Sentral akan sulit untuk mencapai target inflasi dan menjaga kestabilan moneter. Dari situ kita melihat mengapa Bank Sentral di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang dan lain-lain itu berdiri secara independen di luar peran eksekutif pemerintah.

Belakangan ini sedang ramai pemberitaan tentang penyusunan draft revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia oleh Badan Legislasi DPR. Salah satu rancangannya adalah keikutsertaan pemerintah dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap bulan. Di mana pemerintah akan punya hak suara dalam penetapan kebijakan moneter.

Ada juga usulan pembentukan Dewan Moneter yang terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, Menteri Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Senior Bank Indonesia, Dewan Komisaris OJK. Kalau jadi disahkan artinya Bank Indonesia sebagai Bank sentral itu statusnya tidak akan sepenuhnya independen lagi.

Banyak perdebatan pro dan kontra terkait draft revisi Undang-undang Nomor 23 ini. Ada banyak pihak yang mendukung, tapi ada juga pihak yang menolak. Ada pendapat yang bilang kalau kebijakan ini diperlukan agar proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID 19 bisa ditangani dengan cepat. Melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Di sisi lain, banyak juga pihak yang tidak setuju pada draft revisi Undang-undang ini. Karena independensi Bank Indonesia itu harus tetap dijaga. Agar terbebas dari dunia politik pemerintahan.

Menurut Anda sendiri bagaimana? Menurut Anda apakah Bank Indonesia sebaiknya tetap sebagai lembaga independen dan tidak dipengaruhi oleh pemerintah atau justru sebaiknya pemerintah bisa ikut punya suara untuk menentukan kebijakan moneter?

Semoga informasi kami ini bisa bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *